Rabu, 10 Juni 2026 24 Dzulhijjah 1447 H 00.44 WIB Makkah 34°C
HAJI UMRAH

DPR Soroti Dugaan Pungli Layanan Tawaf Jemaah Haji, KBIH Diminta Ditata Ulang

NJ Oleh Neo Jurnalis 9 Juni 2026 4 menit baca

Hajiumrahnews.com — Dugaan pungutan dalam layanan pendampingan jemaah haji kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkap adanya jemaah yang diminta membayar jutaan rupiah untuk jasa dorong tawaf.

Abdul Wahid menyampaikan temuan tersebut dalam program Catatan Haji 2026 di Kabar Nusantara TVR Parlemen. Ia menilai persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah penting bagi Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Abdul Wahid, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIH tetap memiliki peran penting dalam membantu pembinaan jemaah, terutama bagi masyarakat di daerah yang belum memahami manasik haji secara utuh. Tata kelola KBIH tetap perlu diperjelas agar tidak memunculkan pungutan yang membebani jemaah.

“Bicara pungli haji, memang ini satu PR buat kita, buat Komisi VIII. Bahwa KBIH itu harus kita tata ulang lagi,” kata Abdul Wahid.

Jemaah Disebut Diminta Bayar Rp5 Juta

Abdul Wahid mengungkapkan salah satu temuan yang dinilainya memprihatinkan. Ia menyebut ada jemaah asal Grobogan yang menangis dan meminta keluarganya mentransfer uang untuk membayar layanan dorong tawaf.

“Kemarin saya temukan dari jemaah, dari Grobogan, itu nangis minta tolong ditelepon anaknya untuk ditransfer uang Rp5 juta untuk sekadar dorong tawaf ifadhah dan tawaf wada,” ujarnya.

Biaya tersebut dinilai tidak wajar apabila dibandingkan dengan standar jasa layanan resmi yang tersedia di Tanah Suci. Abdul Wahid menyebut layanan dorong untuk dua tawaf seharusnya dapat diperoleh dengan biaya jauh lebih rendah melalui layanan yang tersedia.

Kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih kuat terhadap praktik pendampingan jemaah, terutama bagi jemaah lanjut usia, jemaah sakit, atau jemaah yang membutuhkan bantuan mobilitas.

Petugas Haji Harus Melayani Tanpa Pungutan

Abdul Wahid menegaskan petugas haji Indonesia semestinya mampu membantu jemaah yang membutuhkan pendampingan ibadah tanpa memungut biaya tambahan.

Menurutnya, layanan bantuan seperti mendorong kursi roda untuk tawaf ifadhah maupun tawaf wada termasuk bagian dari tanggung jawab petugas dalam melayani jemaah.

“Petugas haji kita sanggup mendorong untuk tawaf ifadhah, tawaf wada, free, tidak bayar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa petugas haji tidak boleh mengambil keuntungan dari kebutuhan jemaah. Prinsip pelayanan harus diarahkan untuk melindungi jemaah, bukan menciptakan beban tambahan di tengah pelaksanaan ibadah.

Cerita jemaah yang bertanya mengenai biaya setelah dibantu petugas, menurut Abdul Wahid, menunjukkan masih adanya pengalaman kurang baik yang membuat sebagian jemaah mengira semua layanan harus dibayar.

Biaya KBIH Perlu Diperjelas

Komisi VIII DPR RI juga menilai biaya pembimbingan KBIH perlu ditata ulang. Abdul Wahid menyebut selama ini terdapat ketentuan biaya pembimbingan yang pernah ditetapkan sebesar Rp3,5 juta.

Persoalan muncul ketika batas layanan pembimbingan tidak dijelaskan secara tegas. Jemaah perlu mengetahui apakah biaya tersebut hanya mencakup pembimbingan di Indonesia atau juga pendampingan selama berada di Arab Saudi.

Kondisi di lapangan menunjukkan variasi biaya yang cukup besar. Abdul Wahid menyebut ada biaya KBIH yang mencapai Rp8 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, bahkan hingga Rp22 juta sampai Rp25 juta.

Menurutnya, angka tersebut berpotensi memberatkan jemaah karena hampir mendekati setengah biaya haji reguler.

“Ini sangat kontroversi dengan yang ada di sini. Setengah biaya haji,” katanya.

DPR Akan Panggil KBIH

Abdul Wahid menyatakan Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan KBIH. Forum tersebut akan digunakan untuk menggali kebutuhan riil pembimbingan, standar biaya, serta batas tanggung jawab layanan kepada jemaah.

Evaluasi juga akan mencakup pola pembimbingan bagi KBIH yang tidak memenuhi jumlah jemaah tertentu, tetapi tetap menitipkan jemaah kepada kelompok lain.

Menurut Abdul Wahid, pengaturan tersebut penting agar jemaah tidak merasa dibedakan atau dianaktirikan karena tidak bergabung dengan KBIH tertentu.

Tata kelola KBIH yang lebih jelas diharapkan mampu menjaga peran bimbingan ibadah tetap berjalan, sekaligus mencegah praktik pungutan yang merugikan jemaah.

Perlindungan Jemaah Harus Diperkuat

Kasus dugaan pungutan layanan tawaf menjadi catatan penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah dan DPR perlu memperkuat standar layanan, pengawasan petugas, serta mekanisme pengaduan bagi jemaah.

Jemaah lanjut usia, jemaah sakit, dan jemaah yang membutuhkan bantuan kursi roda harus mendapatkan perlindungan lebih baik. Layanan pendampingan ibadah tidak boleh menjadi ruang pungutan yang membebani jemaah.

Penyelenggaraan haji yang lebih baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas hotel, konsumsi, dan transportasi. Perlindungan terhadap jemaah rentan juga menjadi ukuran penting dalam menghadirkan layanan haji yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Join WA Channel