Komisi VIII Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun
Hajiumrahnews.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun.
Jumlah tersebut naik dari usulan awal sebesar Rp27,9 triliun. Persetujuan disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027 di Senayan, Jakarta.
Penambahan anggaran difokuskan pada tiga program strategis umat. Program tersebut meliputi percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan strategis Kemenag di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru non-ASN,” ujar Menag di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Fokus untuk Madrasah, Pesantren, dan Guru
Alokasi terbesar dalam penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk revitalisasi sarana dan prasarana madrasah serta sekolah keagamaan.
Nilai anggaran sebesar Rp9,1 triliun disiapkan untuk mendukung percepatan revitalisasi 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Klaster peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik mendapat tambahan alokasi Rp295,8 miliar. Dukungan tersebut diarahkan untuk menaikkan unit cost insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Tindak Lanjut Pendalaman Anggaran
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendalaman intensif yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama para Pejabat Eselon I Kementerian Agama pada 12 Juni 2026.
Menag menjelaskan Kementerian Agama telah memperoleh Pagu Indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Kemenag juga telah mengunci dukungan anggaran untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19 triliun.
Anggaran PKPN tersebut tersebar pada Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kualitas Pengajaran, dan Pendidikan Tinggi.
“Hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tutur Menag.
Ditjen Pendidikan Islam Dapat Porsi Terbesar
Menag menyampaikan dukungan fiskal hasil kesepakatan akan didistribusikan secara proporsional ke setiap unit kerja.
“Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” lanjut Menag.
Penyesuaian anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun.
Jajaran Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha turut memperoleh afirmasi pagu untuk insentif guru serta perbaikan fisik sekolah keagamaan masing-masing.
Menag Pastikan Tata Kelola Dikawal Ketat
Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI akan dikawal dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kementerian Agama berkomitmen mentransformasikan dukungan anggaran tersebut secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di Tanah Air.
Proses penganggaran tersebut belum sepenuhnya final meskipun telah mendapat persetujuan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja utama Kemenag.
Usulan tambahan anggaran, termasuk kenaikan insentif guru non-ASN, masih harus melewati tahapan birokrasi dan koordinasi lintas sektoral bersama kementerian serta lembaga terkait.
Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan pendidikan agama, mempercepat pembenahan sarana madrasah dan sekolah keagamaan, serta meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di berbagai daerah.