IAEI dan Kemenko Perekonomian Bedah Isu Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Hajiumrahnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas implikasi strategis dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, Jum'at (13/03). Diskusi ini menyoroti berbagai isu krusial, mulai dari sertifikasi halal, komponen TKDN, hingga kedaulatan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global.

​Perjanjian ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 ini merupakan langkah diplomasi ekonomi untuk menekan tarif ekspor Indonesia ke AS. Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan bahwa melalui negosiasi intensif, Indonesia berhasil menekan potensi tarif dari 32% menjadi 19%, bahkan hingga 0% untuk komoditas unggulan seperti CPO, kopi, dan rempah-rempah.

Soroti Sertifikasi Halal dan UMKM

​Ketua Bidang Pengembangan SDM Ekonomi dan Keuangan Syariah IAEI, Prof. Euis Amalia, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengelola potensi pasar halal yang besar agar tidak tercipta ketergantungan.

​“Saya kira merupakan hal yang wajar di tengah diskursus publik yang berkembang, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan perdagangan dapat membuka ruang impor bagi produk yang sebenarnya mampu diproduksi oleh pelaku usaha domestik, termasuk UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” tegas Euis Amalia.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum IAEI, Prof. Didin Damanhuri, menyoroti risiko geopolitik dan potensi defisit perdagangan. Ia mewanti-wanti adanya reaksi dari negara mitra dagang lain.

​“Implementasi ART dapat memunculkan kemungkinan respons atau retaliasi dari negara lain yang belum mendapatkan pengakuan sertifikasi halal serupa,” ujar Didin.

Keamanan Data dan Instrumen Keuangan Syariah

​Dari sisi moneter, Prof. Telisa Aulia Falianty dari Komite Pengembangan Moneter Islam IAEI, menyampaikan perhatiannya pada keamanan data transaksi lintas negara seperti QRIS dan kartu kredit. Di sisi lain, ia melihat peluang ketertarikan AS terhadap instrumen syariah Indonesia.

​“Ada kemungkinan minat Amerika Serikat terhadap instrumen keuangan syariah Indonesia, seperti Green Sukuk atau SBSN, sebagai bagian dari potensi kerja sama yang lebih luas,” ungkap Telisa.

​Sementara itu, Muhammad Hasan Gaido dari Komite Pengembangan Industri Halal IAEI menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik agar tidak muncul kesan tertutup.

​“Jika pada akhirnya kesepakatan seperti ART memang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, maka informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka melalui sosialisasi yang jelas,” tutur Hasan Gaido.

Tantangan Komunikasi Publik dan Tata Kelola

​Diskusi juga menyoroti lemahnya pola komunikasi pemerintah yang dinilai terlalu teknis. Prof. Mohammad Nur Rianto Al Arif menyebut hal ini membuat masyarakat mudah terbawa narasi yang menyimpang dari substansi. Prof. Dian Masyita menambahkan bahwa kekhawatiran masyarakat muncul karena kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan defisit.

​Terkait teknis halal, Prof. Murniati Mukhlisin menekankan perlunya harmonisasi standar antara BPJPH dengan lembaga halal di AS seperti IFANCA dan ISA.

​“Mengingat perbedaan struktur birokrasi, di mana Indonesia memiliki payung hukum UU No. 33 Tahun 2014 sementara di AS dikelola institusi swasta, sangat penting bagi BPJPH untuk turut mengomunikasikan isu ini ke masyarakat luas,” jelas Murniati.

​Menutup diskusi, Wakil Ketua Umum IAEI, Prof. Andi Faisal Bhakti, menyoroti aspek tata kelola dan pelibatan legislatif.

​“Pemerintah perlu menyiapkan quotation brief terkait informasi yang harus disampaikan kepada publik dalam menjelaskan isi kesepakatan ART Indonesia-AS ini, termasuk jika memungkinkan dari juru bicara Presiden, guna memperjelas posisi pemerintah,” terang Andi Faisal.

​Hasil dari FGD ini nantinya akan dikonsolidasikan dalam forum yang lebih besar, yaitu Muzakarah IAEI, guna merumuskan rekomendasi strategis final bagi pemerintah dalam menavigasi kerja sama ekonomi global yang semakin kompetitif.