Jumat, 19 Juni 2026 4 Muharam 1448 H 01.05 WIB Makkah 34°C
NEWS

Kemenag Siapkan Tiga Arah Kebijakan Strategis Cegah Kekerasan di Pesantren

NJ Oleh Neo Jurnalis 18 Juni 2026 4 menit baca

Hajiumrahnews.com — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memaparkan tiga arah kebijakan Kementerian Agama dalam mencegah kekerasan di pesantren.

Paparan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Romo Syafi’i menegaskan kebijakan yang dirumuskan bertumpu pada penguatan nilai-nilai dasar pesantren. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengembalikan esensi pesantren sebagai ruang asuh yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan.

Pesantren dinilai bukan sekadar tempat transfer ilmu agama secara konvensional. Pesantren juga merupakan institusi pengasuhan yang memegang tanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan jiwa, fisik, dan martabat setiap santri.

Indikator mutu pesantren ke depan tidak hanya diukur dari kedalaman ilmu santri. Mutu pesantren juga perlu dilihat dari kemampuan lembaga menghadirkan ekosistem internal yang aman, sehat, dan bersih dari kekerasan.

Perlindungan santri harus dipahami sebagai bagian dari amanah pendidikan Islam yang sakral, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

“Kita harus memastikan bahwa kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini berjalan efektif tanpa sedikit pun mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki pesantren. Pelindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas,” ujar Wamenag.

1. Penguatan Tata Kelola Pesantren

Arah kebijakan pertama berfokus pada penguatan tata kelola pesantren. Kemenag mendorong pesantren memiliki kebijakan tertulis yang komprehensif mengenai pencegahan kekerasan, kode etik pengasuhan, serta sanksi yang tegas bagi setiap bentuk pelanggaran.

Kelembagaan pesantren juga perlu diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang diisi personel kompeten, berintegritas, independen, dan berpihak pada perlindungan korban.

Pembagian tanggung jawab pengawasan di internal pesantren perlu dibuat jelas. Setiap pengasuh dan tenaga kependidikan harus memiliki tugas pengawasan yang spesifik dan terukur.

Aspek perlindungan santri tidak boleh berhenti sebagai regulasi tertulis. Kebijakan tersebut harus menjadi praktik rutin dan pembiasaan harian dalam seluruh proses pengasuhan serta pembelajaran di lingkungan pesantren.

Kementerian Agama akan mengawal kebijakan ini secara struktural melalui indikator ruang aman dalam instrumen pembinaan, program pendampingan, dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan pesantren.

2. Pencegahan dan Penanganan Berpusat pada Korban

Arah kebijakan kedua menekankan pencegahan dan penanganan kasus yang berpusat pada korban. Pesantren perlu menyediakan kanal pengaduan resmi yang responsif, aman, rahasia, ramah anak, dan mudah diakses oleh seluruh warga pesantren.

Setiap laporan kekerasan harus diproses melalui mekanisme yang cepat, jelas, objektif, dan terdokumentasi dengan baik.

Korban juga perlu memperoleh kepastian perlindungan menyeluruh. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemenuhan hak pendidikan agar tidak terputus, serta fasilitasi bantuan hukum.

Kemenag menegaskan penyelesaian kasus tidak boleh dilakukan melalui perdamaian sepihak yang menekan korban. Proses mediasi juga tidak boleh menghapus tanggung jawab pidana maupun sanksi terhadap pelaku.

Prinsip keadilan harus mengutamakan pemenuhan hak korban dan kepentingan terbaik bagi korban melalui proses penanganan yang adil, profesional, dan berpihak pada keselamatan santri.

3. Pengawasan, SDM, dan Kolaborasi Lintas Sektor

Arah kebijakan ketiga mencakup pengawasan, penguatan sumber daya manusia, dan kolaborasi lintas sektor. Kemenag mendorong peningkatan kapasitas pengasuh serta personel Satgas melalui pelatihan khusus mengenai perlindungan anak dan penanganan awal saat kasus terjadi.

Pengawasan berkala perlu dilakukan untuk memetakan potensi risiko kekerasan di lingkungan pesantren. Hasil pengawasan harus diikuti langkah konkret dan terukur.

Sistem pendataan juga perlu diperkuat agar setiap laporan dan kronologi penanganan kasus tercatat secara tertib. Identitas korban wajib disamarkan agar keamanan dan kerahasiaannya tetap terjaga.

Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam membangun ruang aman di pesantren. Sinergi perlu diperkuat antara pihak pesantren, Kementerian Agama, keluarga santri, layanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

Ruang perlindungan juga perlu diperluas ke ranah digital. Pesantren diminta menyiapkan langkah preventif untuk mencegah perundungan siber, eksploitasi, dan pelecehan seksual digital di lingkungan pendidikan.

Kemenag berharap tiga arah kebijakan tersebut dapat memperkuat pesantren sebagai ruang pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan bagi santri. Kehadiran negara diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan kekerasan tanpa mengurangi kemandirian serta kekhasan pesantren.

Tag NEWS
Join WA Channel