Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
KPK menyampaikan bahwa Ustaz Khalid dimintai keterangan tentang mekanisme alokasi, tata kelola, dan distribusi kuota haji, khususnya rute kuota haji khusus. Mantan petugas haji ini didalami pemahamannya mengenai alur pendaftaran hingga distribusi jemaah. Nantinya penelusuran akan disusun bersama saksi lainnya untuk menemukan fakta hukum yang utuh.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan berjalan dalam suasana kooperatif. Ustaz Khalid dianggap mampu memberikan informasi substantif yang sangat membantu penyidik menggali pola penyaluran kuota hingga mendeteksi dugaan kekeliruan pada praktik pengelolaan haji khusus.
Penyelidikan ini dilatarbelakangi adanya laporan pansus DPR serta laporan dari masyarakat yang menyoroti dugaan pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus, dengan indikasi melebihi batas maksimal. KPK memastikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum menetapkan tersangka.
Pendaftaran dan kuota haji khusus sendiri dikelola oleh berbagai biro perjalanan, termasuk agensi milik Ustaz Khalid, yaitu Uhud Tour. Oleh karena itu, kehadiran beliau dinilai penting dalam membantu membuka gambaran utuh tentang sistem penyaluran kuota dan keterlibatan biro swasta.
KPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini bisa menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terkait untuk bersikap terbuka dan kooperatif. Sikap seperti ini diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah suci haji yang semestinya dijalankan dengan integritas tinggi. KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, jika bukti sudah cukup dan mengarah pada penetapan tersangka.