
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama beberapa jam pada Kamis (12/3/2026). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Januari 2026.
Melansir laporan Detikcom, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Ia kemudian digiring oleh petugas menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi status penahanannya oleh KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia.
Penyidik KPK sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.