Mantan Anggota DPR Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penawaran Kuota Haji 2026
Hajiumrahnews.com — Seorang mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Banten, berinisial RSR, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait persoalan penawaran kuota haji 2026. Keberadaan laporan tersebut dikonfirmasi melalui kuasa hukum pihak pelapor.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat dua laporan polisi yang telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bernomor LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ. Kedua laporan tersebut disebut bertanggal 2 Oktober 2026.
Kuasa hukum pelapor, Herman, S.H., mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum membawa perkara itu kepada kepolisian.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor (Ratu Siti Romlah), sehingga permasalahan ini kami laporkan ke polisi,” kata Herman kepada media pada Rabu, (28/10).
Herman menyebutkan, kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kerugian klien kami ditaksir hingga mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.
Pelapor Berharap Proses Hukum Berjalan
Herman menyatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga menyangkut harapan calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
“Bagi calon jemaah, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut harapan untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” kata Herman.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dalam membongkar praktik-praktik seperti ini agar masalah ini tidak terjadi lagi pada musim haji yang akan datang,” ujarnya.
Menurut Herman, materi yang dilaporkan mencakup rangkaian penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan calon jemaah, serta realisasi layanan yang dijanjikan. Rangkaian peristiwa tersebut, kata dia, perlu didalami untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Pada tahap ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang kami laporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan calon jemaah, serta realisasi dari jasa yang ditawarkan,” tutur Herman.
Calon Jemaah Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menerima tawaran layanan haji atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu. Calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan layanan, dan kepastian kuota melalui saluran resmi.
Sebelum melakukan pembayaran, calon jemaah disarankan untuk:
- Memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
- Memastikan status kuota haji melalui mekanisme resmi, bukan hanya berdasarkan janji perantara.
- Meminta perjanjian tertulis yang menjelaskan jenis layanan, biaya, jadwal, dan ketentuan pengembalian dana.
- Mentransfer pembayaran ke rekening atas nama badan usaha yang tercantum dalam perjanjian, serta menyimpan bukti transaksi dan seluruh komunikasi.
- Mewaspadai janji keberangkatan atau kuota yang tidak disertai dokumen resmi dan penjelasan mekanisme yang dapat diverifikasi.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyimpan bukti pembayaran, perjanjian, dan komunikasi untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan yang telah diterima secara profesional dan transparan. Penanganan perkara perlu mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum tanpa mendahului proses yang berjalan.