
Hajiumrahnews.com — Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2026 apabila situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai berisiko terhadap keselamatan jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Irfan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skenario mitigasi sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terburuk apabila dinamika geopolitik di kawasan terus meningkat.
“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan penyelenggaraan haji tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan teknis, tetapi juga faktor keamanan global yang dapat memengaruhi perjalanan jemaah menuju Tanah Suci.
Salah satu skenario yang disiapkan pemerintah adalah kemungkinan situasi di mana Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan ibadah haji, tetapi Indonesia memilih tidak memberangkatkan jemaah demi menjaga keselamatan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah berencana melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan bahwa biaya layanan yang telah dibayarkan tidak hilang.
Dana yang sudah disetor untuk berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan fasilitas lainnya, diharapkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” kata Irfan.
Langkah diplomasi ini dipandang penting mengingat kontrak layanan haji umumnya telah disepakati jauh sebelum musim haji dimulai.
Selain jalur diplomasi, pemerintah juga merancang skema mitigasi keuangan untuk melindungi kepentingan jemaah.
Dalam skema tersebut, jemaah akan diberikan dua opsi terkait dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Opsi pertama adalah menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan hak untuk berangkat pada musim haji berikutnya.
Opsi kedua adalah mempertahankan dana tersebut agar tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun berikutnya, dengan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.
Skema ini disusun untuk memastikan bahwa jemaah tidak mengalami kerugian finansial apabila penyelenggaraan haji harus ditunda karena faktor keamanan.
Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan pembatalan atau penundaan haji berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia guna memberikan penjelasan dari perspektif syariah.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan konsep istitha’ah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji yang tidak hanya mencakup kemampuan finansial dan fisik, tetapi juga faktor keamanan.
Dalam kondisi tertentu, menjaga keselamatan jiwa dipandang sebagai bagian dari prinsip syariah yang harus diutamakan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan serta penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Renegosiasi ini akan memanfaatkan klausul force majeure atau keadaan kahar yang memungkinkan perubahan kontrak akibat situasi luar biasa yang tidak dapat diprediksi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap dapat meminimalkan potensi kerugian atas dana layanan yang telah dibayarkan sebelumnya.
Meski demikian, Irfan mengakui bahwa proses renegosiasi tetap memiliki tantangan karena penyedia layanan dapat saja menolak skema pengalihan kontrak yang diajukan.
Situasi tersebut menjadi bagian dari risiko yang harus diantisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu.