
Hajiumrahnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci. Imbauan ini menjadi sikap resmi MUI yang menolak penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
Penolakan tersebut disampaikan MUI sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Berikut pernyataan lengkap MUI terkait polemik penyembelihan dam haji di Indonesia:
Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, ibadah haji menjadi satu paket aturan yang tidak boleh dipisahkan oleh negara. Terlebih, alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi dinilai tidak tepat.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” tegasnya.
Abdurrahman menegaskan penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia menurutnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan syar’i yang sangat kuat, misalnya apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di sana.
“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” sambung Waketum Komisi Fatwa MUI itu sambil berseloroh.
Ia menekankan bahwa ibadah haji termasuk penyembelihan hewan dam merupakan ibadah yang spesial dan tidak sama seperti ibadah lainnya.
“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.
Abdurrahman juga menyatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, penyembelihan hewan dam di Tanah Suci tidak mengalami persoalan. Dari sisi harga, menurutnya, biaya dam di Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan biaya melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ungkapnya.
Karena itu, MUI mengimbau agar jemaah haji tetap melaksanakan dam di Tanah Suci dibanding di Indonesia. Pemerintah diminta memperbaiki tata kelola apabila terdapat persoalan pengelolaan dam, bukan memindahkan pelaksanaan ibadahnya.
“Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja,” katanya.
MUI bahkan secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirysah Tambunan pada 2 April 2026 mengenai Tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
Dalam surat tersebut, MUI juga kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram, yaitu:
Selain itu, MUI juga mengutip Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, yang berbunyi: