Kamis, 28 Mei 2026 11 Dzulhijjah 1447 H 23.48 WIB Makkah 34°C
ISLAM

MUI: Kurban Presiden dari APBN Sah, Selama untuk Kepentingan Masyarakat

NJ Oleh Neo Jurnalis 28 Mei 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi polemik pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden atau Banpres.

Niam menilai pembelian hewan kurban oleh presiden menggunakan anggaran negara tidak bermasalah secara syariat. Menurutnya, hal tersebut memiliki landasan fikih dan pernah dijelaskan dalam tradisi hukum Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, dilansir dari situs resmi MUI, Kamis (28/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar dalam sejarah Islam. Ia mengacu pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran bagi pemimpin atau imam untuk berkurban atas nama umat.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi imam dalam konteks Indonesia oleh presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” ujarnya.

APBN Disebut sebagai Baitul Mal Modern

Niam menjelaskan, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran tersebut pada dasarnya merupakan kurban atas nama negara yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat.

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” kata Niam.

Ia merujuk pada kitab Al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Syafi’i Jilid 1 halaman 236 yang menerangkan bahwa penguasa kaum Muslimin atau imam disunnahkan berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin.

Keterangan serupa juga disebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj. Kitab tersebut menjelaskan bahwa imam disunnahkan menyembelih hewan kurban yang diambil dari kas Baitul Mal atas nama seluruh umat Islam.

Dinilai Sejalan dengan Skema Bantuan Sosial

Selain dari sisi fikih, MUI juga menilai penggunaan skema Banpres untuk pembelian hewan kurban dapat dipahami dalam konteks birokrasi negara.

Niam menyamakan mekanisme tersebut dengan program bantuan sosial yang selama ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui anggaran negara.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” terang Niam.

Menurutnya, sapi kurban yang dibeli menggunakan anggaran Banpres tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau lingkungan istana, tetapi disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

MUI Sebut Kurban Presiden Perkuat Syiar Idul Adha

Niam menilai kebijakan tersebut bersifat kontekstual karena dilakukan pada momentum Idul Adha. Kehadiran kurban dari presiden di tengah masyarakat dinilai dapat memperkuat semarak syiar keagamaan dan mempererat solidaritas sosial.

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” tandasnya.

MUI menegaskan, sepanjang hewan kurban tersebut disalurkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pembelian sapi kurban oleh presiden melalui skema anggaran negara tidak bertentangan dengan syariat.

Tag ISLAM
Join WA Channel