Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 79 Negara, Termasuk China

Hajiumrahnews.com — Paspor Indonesia kini memiliki kekuatan lebih besar di kancah global. Sejak pertengahan Juni 2025, pemegang paspor Indonesia resmi mendapat akses bebas visa ke 79 negara, termasuk China, yang menjadi tambahan terbaru dalam daftar tersebut.

Kebijakan bebas visa ini tidak hanya memberi kemudahan dalam mobilitas warga negara, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Pemerintah dan pemangku kepentingan menyambut baik perubahan ini sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, pendidikan, dan kerja sama ekonomi lintas negara.

Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat Indonesia dapat bepergian ke sejumlah negara tanpa visa, di antaranya adalah negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Kawasan Asia lainnya juga terbuka lebar dengan kebebasan visa ke Hong Kong, Makau, Jepang, dan Uzbekistan, serta yang paling baru, China.

Di kawasan Timur Tengah dan Afrika, pemegang paspor Indonesia bebas visa untuk masuk ke Maroko, Tunisia, Qatar, dan Palestina. Sedangkan di wilayah Oseania dan Pasifik Selatan, beberapa negara ramah seperti Fiji, Micronesia, Niue, dan Cook Islands juga memberikan akses tanpa visa.

Di benua Amerika, sejumlah negara Karibia dan Amerika Latin terbuka untuk warga Indonesia, termasuk Barbados, Dominica, Saint Vincent and the Grenadines, Haiti, Guyana, dan Peru. Beberapa negara di Eropa Timur dan Balkan juga memberikan kebebasan masuk, seperti Serbia, Belarus, dan Albania.

Adapun negara-negara di Afrika seperti Gambia, Seychelles, dan Madagascar memberikan kebijakan bebas visa atau visa on arrival, yang juga mempermudah akses masuk. Demikian pula negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Timur, termasuk Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan Tajikistan.

Meskipun akses bebas visa semakin luas, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan ketentuan spesifik masing-masing negara, seperti durasi masa tinggal yang diizinkan, dokumen pendukung, serta syarat kesehatan atau keuangan.

Langkah ini membuka peluang besar bagi warga Indonesia untuk mengeksplorasi dunia, memperluas koneksi global, dan membawa misi kebudayaan serta diplomasi yang positif. Pemerintah pun berharap agar perluasan akses ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat untuk tujuan wisata, edukasi, maupun profesional.