PIHK Peringatkan Risiko Gagal Berangkat Haji Khusus 2026, Soroti Dana Jamaah Tertahan

Hajiumrahnews.com — Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan keprihatinan serius atas penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 yang dinilai berisiko gagal berangkat. Risiko tersebut muncul akibat ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK, sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan di Jakarta, Selasa (31/12/2025), asosiasi PIHK menilai hingga saat ini kepastian jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas, karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.

“Seluruh dana yang telah disetorkan jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah saat ini berada di rekening BPKH, sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Tenggat Saudi Tidak Bisa Ditawar

PIHK menegaskan bahwa terdapat sejumlah tenggat krusial dari Otoritas Haji Arab Saudi yang tidak dapat ditunda. Tenggat tersebut meliputi 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 sebagai batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat, serta 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Jika itu terjadi, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas asosiasi PIHK.

Otoritas Haji Arab Saudi, menurut PIHK, telah menetapkan timeline operasional ini sejak 8 Juni 2025, jauh sebelum proses penyelenggaraan haji di Indonesia memasuki tahapan pelunasan.

Dinilai Tidak Sinkron dengan Kebutuhan Operasional

PIHK juga menyoroti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Dalam konteks ini, mekanisme pencairan PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, dan ketidakpastian layanan jamaah,” tulis asosiasi PIHK dalam pernyataannya.

Risiko Kuota Tidak Terserap

PIHK mengingatkan bahwa situasi saat ini sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan tidak terserapnya kuota Haji Khusus 2026, yang selama ini selalu terpakai secara paripurna. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional.

“Ironisnya, di sisi lain masih terdapat ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus dan masih dalam antrean menunggu keberangkatan,” lanjut pernyataan tersebut.

Tiga Tuntutan PIHK

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Asosiasi PIHK secara resmi meminta pemerintah mengambil langkah konkret, antara lain percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.

“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional,” tutup pernyataan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia.