
Hajiumrahnews.com — Tradisi halal bihalal yang selalu hadir setiap perayaan Idul Fitri di Indonesia ternyata bukan berasal dari Arab, melainkan lahir dari perpaduan budaya lokal, nilai-nilai Islam, dan dinamika sosial masyarakat Nusantara.
Halal bihalal telah menjadi bagian penting dalam perayaan Lebaran. Kegiatan ini identik dengan saling memaafkan serta mempererat silaturahmi antar sesama umat Muslim setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal adalah kegiatan maaf-memaafkan yang dilakukan setelah Ramadan, biasanya dalam sebuah pertemuan atau forum kebersamaan. Tradisi ini menjadi ciri khas masyarakat Indonesia yang tidak ditemukan di negara-negara Timur Tengah seperti Makkah maupun Madinah.

Secara bahasa, istilah “halal” berasal dari kata Arab halla yang memiliki makna mengurai benang kusut, menjernihkan air keruh, hingga membebaskan dari kesalahan. Dalam konteks budaya, makna ini berkembang menjadi simbol penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antarsesama.
Pakar tafsir M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa halal bihalal merupakan bentuk nyata dari pribumisasi ajaran Islam di kawasan Asia Tenggara.
“Halal bihalal adalah ekspresi kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai Islam, khususnya dalam mempererat silaturahmi dan saling memaafkan,” ujarnya dalam berbagai kajian.
Sejarah halal bihalal dapat ditelusuri hingga abad ke-15 pada masa dakwah Walisongo di tanah Jawa. Dalam sejumlah naskah kuno seperti Babad Demak dan Babad Cirebon, masyarakat telah mengenal tradisi saling memaafkan yang dilakukan secara berkala.
Para Walisongo memanfaatkan tradisi lokal, termasuk ritual Dharma Sunya dari kepercayaan Kapitayan, untuk menyisipkan nilai-nilai Islam. Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi budaya saling memaafkan yang dilakukan setiap tahun setelah Idul Fitri.
Pada abad ke-18, praktik serupa juga terlihat dalam tradisi sungkeman di lingkungan kerajaan Jawa. Salah satunya dilakukan oleh Mangkunegara I, di mana para abdi dalem dan prajurit memohon maaf kepada raja sebagai bentuk penghormatan dan rekonsiliasi.
Istilah halal bihalal mulai tercatat secara tertulis pada 1924 melalui majalah Suara Muhammadiyah. Popularitasnya semakin meningkat pada era 1930-an di masyarakat Jawa.
Momentum penting terjadi pada 1948 saat Indonesia menghadapi krisis politik dan ancaman perpecahan. Ulama Nahdlatul Ulama, Abdul Wahab Hasbullah, mengusulkan konsep halal bihalal kepada Presiden Soekarno sebagai cara meredakan ketegangan nasional.
Gagasan tersebut kemudian diwujudkan dalam pertemuan di Istana Negara pada Idul Fitri 1948. Para tokoh bangsa berkumpul, saling memaafkan, dan memperkuat persatuan nasional melalui forum yang disebut halal bihalal.
Seiring waktu, halal bihalal berkembang menjadi tradisi nasional yang dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari keluarga, instansi pemerintah, hingga komunitas masyarakat.
Tradisi ini bahkan mulai dikenal di berbagai negara seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Penyebarannya turut didukung oleh peran diplomasi budaya Indonesia melalui kedutaan besar di berbagai negara.
Halal bihalal kini tidak hanya menjadi tradisi keagamaan, tetapi juga simbol persatuan, rekonsiliasi, dan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Keberadaan halal bihalal menunjukkan bahwa Islam dapat berakulturasi dengan budaya lokal tanpa kehilangan esensi ajarannya. Tradisi ini menjadi contoh bagaimana nilai-nilai Islam tentang saling memaafkan, persaudaraan, dan kedamaian dapat diwujudkan dalam bentuk yang kontekstual dan relevan.
Dalam momentum Idul Fitri, halal bihalal tidak sekadar tradisi, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah dan menjaga keutuhan bangsa.