Dampak Banjir dan Longsor, Kuota Haji 2026 di Aceh dan Sumatera Berpotensi Dialihkan

Hajiumrahnews.com — Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan, tetapi juga berdampak serius terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional. Sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari tiga provinsi tersebut terancam gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga akhir Desember 2025, tingkat pelunasan biaya haji di wilayah terdampak masih jauh dari target. Provinsi Aceh baru mencapai sekitar 50 persen, sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen.

Menhaj Akui Risiko Penundaan Keberangkatan

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengakui kondisi darurat pascabencana menyulitkan percepatan tahapan administrasi dan pelunasan biaya haji.

“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” ujar Gus Irfan usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia memperkirakan jumlah calon jemaah yang terdampak mencapai sekitar 20 ribu orang.
“Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin. Rata-rata,” kata Irfan.

DPR Konfirmasi Jumlah Jemaah Terdampak

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang turut mengonfirmasi estimasi tersebut.
“Rata-rata 5.000-an, 5.000-an, dan 5.000-an. Ya 17 ribuanlah ya,” ujarnya.

Menurut Marwan, DPR memahami situasi darurat yang dihadapi masyarakat dan memberi ruang kebijakan bagi pemerintah agar penyelenggaraan haji tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kuota Haji Berpotensi Dialihkan

Dalam kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk pengalihan kuota haji dari daerah terdampak ke provinsi lain demi menjaga kuota nasional.

“Tapi, kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” sambung Gus Irfan.

Jemaah Terancam Masuk Daftar Tunggu 2027

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih memberikan tambahan waktu bagi calon jemaah di wilayah terdampak bencana untuk melunasi biaya haji. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan belum dapat diselesaikan, keberangkatan mereka berpotensi diundur ke 2027.

“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” jelas Irfan.

Krisis Kemanusiaan Masih Berlangsung

Ancaman penundaan keberangkatan haji ini terjadi di tengah situasi kemanusiaan yang masih berat. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 300 ribu warga masih mengungsi, dengan 158.096 rumah mengalami kerusakan akibat banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

Pemerintah saat ini memprioritaskan pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.