
Hajiumrahnews.com — Transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi badan mandiri terus dimatangkan pemerintah. Pembentukan lembaga baru tersebut diproyeksikan memperkuat koordinasi dan evaluasi kebijakan ekonomi syariah nasional dengan kewenangan serupa kementerian koordinator, sementara pelaksanaan program tetap berada pada kementerian teknis.
Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub menyampaikan proses perubahan kelembagaan masih berjalan, terutama terkait penyusunan struktur organisasi dan tata kerja baru. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi sehingga finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) memerlukan waktu lebih panjang.
“Kami masih menunggu karena prosesnya ada perubahan SOTK yang akan ditetapkan melalui Perpres. Kalau seperti itu harus ada penyesuaian ulang,” ujarnya dikutip dari Republika, Selasa (2/12/2025).
Sholahudin menjelaskan lembaga baru ini akan memiliki cakupan tugas lebih luas daripada format komite yang ada sekarang. Beberapa nomenklatur baru direncanakan, termasuk pembentukan direktorat khusus yang menangani isu ekonomi haji dan umrah.
Ia menyebut perubahan mandat membuat seluruh proses administratif harus diulang. Setiap kementerian terkait perlu memberikan paraf persetujuan sebelum Perpres dapat ditetapkan. “Ketika ada perubahan seperti itu, ada proses baru lagi. Lalu semua stakeholder memberikan tanda tangan. Proses birokratis seperti itu yang memakan waktu. Namun komitmen dari Pak Presiden untuk mewujudkan ini masih solid,” kata Sholahudin.
Sejumlah kementerian telah menandatangani proses administratif, termasuk Kementerian Keuangan. Namun, Sholahudin mengaku belum dapat memastikan kapan Perpres final akan dirilis. Ia menambahkan belum ada pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua KNEKS, tetapi koordinasi lintas kementerian terus berjalan.
Dalam format badan, KNEKS akan menjalankan fungsi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ekonomi syariah lintas sektor. Wewenang tersebut serupa kementerian koordinator yang mengawasi pergerakan kementerian teknis dalam menjalankan peta jalan ekonomi syariah nasional.
“Kewenangannya akan lebih kuat karena dia mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi hampir seperti Kemenko. Eksekutornya tetap kementerian terkait karena cakupannya luas,” ujarnya.
Sholahudin menggambarkan lembaga baru itu sebagai simpul pengarah yang memastikan kementerian bergerak dalam kerangka yang terkoordinasi. Ia mencontohkan pengelolaan industri produk halal berada di Kementerian Perdagangan, sementara sektor keuangan syariah dikelola kementerian lain. Badan baru KNEKS akan memastikan arah kebijakan tetap selaras.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI 2019–2024 Ma’ruf Amin mendorong percepatan pembentukan badan pengganti KNEKS agar penguatan ekonomi syariah dan sistem perbankan syariah lebih terpadu. Badan baru dengan mandat evaluasi yang lebih kuat dinilai mampu mengurangi ego sektoral dan mempercepat sinkronisasi kebijakan nasional.