BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien Mulai Juni 2026
Hajiumrahnews.com — BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini wajib datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol.
Pasien yang datang lebih awal dari jadwal tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Portal Informasi Indonesia menyebut aturan ini diterapkan untuk membuat pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, terjadwal, dan sesuai alur yang telah ditetapkan.
Peserta diminta memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan agar tidak mengalami kendala layanan.
Ketentuan Pasien yang Terlambat Kontrol
Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Syaratnya, pasien harus melakukan reservasi online satu hari sebelumnya atau H-1.
Reservasi perlu dilakukan tepat waktu agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan pasien.
Pasien Gawat Darurat Tetap Bisa ke IGD
Ketentuan baru tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien dengan kondisi darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis segera.
Layanan gawat darurat tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.
Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik
BPJS Kesehatan juga menegaskan iuran Jaminan Kesehatan Nasional hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian iuran peserta mandiri saat ini sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah Rp7.000
Kabar kenaikan iuran yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.
Peserta Diminta Lakukan Skrining Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Skrining tersebut penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini.
Proses skrining hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi skrining sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, atau langsung melalui FKTP tempat peserta terdaftar.
Peserta JKN disarankan memastikan jadwal kontrol, reservasi, dan skrining kesehatan telah dilakukan sesuai ketentuan agar layanan kesehatan tetap berjalan lancar.