MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Biayai Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Hajiumrahnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan syariah bagi pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan dan masyarakat kurang mampu.
Rencana penerbitan fatwa tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, saat menghadiri kegiatan Tasbih JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026).
Amirsyah mengatakan, pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah diarahkan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja sektor informal dengan penghasilan rendah.
"Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Amirsyah.
Menurutnya, fatwa tersebut juga memberikan batasan bahwa dana ZIS hanya dapat dimanfaatkan untuk membantu kelompok yang benar-benar tidak mampu membayar iuran JKN secara mandiri.
Amirsyah menjelaskan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan selama ini diukur melalui dua indikator, yakni ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar dan willingness to pay (WTP) atau kemauan membayar. Kelompok pekerja rentan yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dinilai memerlukan dukungan agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
"Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ability to pay, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebani finansial keluarga," katanya.
Selain menyiapkan fatwa mengenai pemanfaatan ZIS, MUI juga mendorong pengembangan layanan BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, skema tersebut baru diterapkan secara terbatas di Provinsi Aceh.
Dalam konsep BPJS Syariah, terdapat dua akad utama, yaitu wakalah bi al-ujrah dan tabarru', yang menjadi pembeda dengan sistem konvensional. Amirsyah menilai prinsip tolong-menolong dalam skema syariah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam.
"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," ujarnya.
Penerbitan fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi lembaga pengelola zakat dalam menyalurkan dana ZIS secara lebih optimal untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara filantropi Islam dan program jaminan sosial nasional.