
Hajiumrahnews.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/12) pukul 11.41 WIB.
Setibanya di lokasi, Yaqut tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung menuju ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya, enggak ada [yang disampaikan]. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” ujar Yaqut singkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK menyampaikan bahwa hasil penghitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait untuk mendalami alur pembagian kuota dan dugaan aliran dana.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun tersebut.
Salah satu poin utama yang disorot Pansus Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Yaqut Cholil Qoumas, menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.