Kemenhaj Tegaskan Negara Hadir Lindungi Jemaah, Kasus Sakit di Oman Ditangani Intensif

Hajiumrahnews.com — Perlindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Hal itu ditegaskan Kasubdit Pengawasan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, terkait penanganan kasus jemaah umrah yang sakit saat transit di Oman.

“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi di Tangerang, Jumat (20/2/2026).

Kasus tersebut menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah. Informasi kondisi jemaah diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.

Karena kondisi kesehatan memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani perawatan medis intensif, kondisi pasien dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.

Rumah sakit rujukan, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (RSPI) Jakarta, menyatakan kesiapan menerima pasien. Pihak RSPI bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju rumah sakit.

Setibanya di Indonesia, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke RSPI untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis turut didampingi keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.

“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi.

Evaluasi Tanggung Jawab PPIU dan Asuransi

Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan meminta klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan.

“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah agar setiap risiko selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah,” tutup Andi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perjalanan ibadah tidak lepas dari potensi risiko kesehatan maupun situasi darurat di luar negeri. Peran negara, perwakilan diplomatik, penyelenggara perjalanan, hingga rumah sakit rujukan menjadi mata rantai penting dalam memastikan keselamatan jemaah.

Penguatan sistem perlindungan dan evaluasi asuransi perjalanan diharapkan mampu meningkatkan standar pelayanan dan keamanan jemaah haji dan umrah ke depan.