Kesepakatan Dagang RI–AS Kembali Sentuh Isu Sertifikasi Halal

Hajiumrahnews.com — Isu sertifikasi halal Indonesia kembali menjadi sorotan dalam dinamika hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Topik tersebut mengemuka menyusul pembahasan dalam kesepakatan perdagangan terbaru antara kedua negara yang turut menyinggung regulasi produk halal di Indonesia.

Laporan yang dimuat Republika Online menyebutkan bahwa dalam dokumen kerja sama perdagangan bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat pasal yang mengatur ketentuan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk manufaktur asal AS.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut akan memberikan penyesuaian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, seperti kosmetik dan alat kesehatan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari kesepakatan tarif dagang yang dinegosiasikan kedua negara.

Isu ini bukan kali pertama muncul. Pemerintah AS sebelumnya beberapa kali menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam berbagai laporan perdagangan internasional.

Dalam laporan National Trade Estimate Report yang dirilis pemerintah AS, regulasi halal Indonesia dinilai sebagai salah satu kebijakan yang berdampak pada akses pasar bagi produk luar negeri.

Dinamika Regulasi Halal dan Perdagangan

UU JPH mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim.

Namun dalam perspektif perdagangan internasional, kewajiban sertifikasi halal kerap dipandang sebagai standar teknis yang memerlukan penyesuaian administratif dan biaya tambahan bagi eksportir.

Dalam konteks kerja sama dagang terbaru, penyesuaian tersebut disebut bertujuan memperlancar arus perdagangan sekaligus menjaga hubungan ekonomi bilateral.

Meski demikian, isu ini memunculkan diskursus publik mengenai batasan relaksasi aturan halal dan pentingnya menjaga prinsip perlindungan konsumen Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Perlindungan Konsumen Tetap Prioritas

Penguatan sistem jaminan produk halal selama ini menjadi bagian dari strategi nasional pengembangan industri halal. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan halal memiliki dasar hukum kuat serta bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, dinamika global menuntut keseimbangan antara kepatuhan standar domestik dan komitmen dalam perjanjian perdagangan internasional.

Para pengamat menilai, setiap penyesuaian kebijakan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak mengurangi substansi perlindungan terhadap konsumen Muslim.

Isu sertifikasi halal dalam hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat menunjukkan bahwa regulasi keagamaan dan kebijakan ekonomi global kerap beririsan. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan perlindungan syariah.

Ke depan, penguatan koordinasi antar kementerian, lembaga halal, serta pelaku industri menjadi kunci agar sistem jaminan produk halal tetap kokoh sekaligus adaptif terhadap dinamika global.