
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa nilai manfaat dalam mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan hak penuh jemaah dan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mekanisme PK Haji Khusus merupakan bagian dari prosedur resmi setelah jemaah melunasi biaya haji.
“Pada saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar 4.000 dolar AS, kemudian melengkapinya menjadi 8.000 dolar AS saat pelunasan,” ujar Harun dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2026).
Harun menjelaskan, dana pelunasan sebesar 8.000 dolar AS tersebut kemudian dikembalikan oleh pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jemaah sesuai paket yang dipilih.
Selain dana pokok, pengembalian tersebut juga disertai nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah mengembalikan dana sebesar 8.000 dolar AS ditambah nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH,” kata Harun.
Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga 685,5 dolar AS per orang, bergantung pada lamanya dana dikelola sejak proses pendaftaran dilakukan.
“Dengan demikian, total PK yang diterima jemaah bisa mencapai sekitar 8.685,5 dolar AS yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelasnya.
Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut sepenuhnya merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kebutuhan mereka, salah satunya untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.
“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah dan harus digunakan untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tutur Harun.
Selain itu, Kemenhaj mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jemaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima beserta peruntukannya dalam paket layanan.
“PIHK wajib menjelaskan secara terbuka kepada jemaah mengenai nilai manfaat yang menjadi hak mereka serta penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tegas Harun.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah Haji Khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah.