Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Saudi

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya serta penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah Haji Khusus sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepastian keberangkatan jamaah sekaligus memastikan kontrak layanan di Arab Saudi tidak terganggu.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mempercepat seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan pelunasan dan PK Haji Khusus. Upaya tersebut dilakukan seiring dengan koordinasi intensif bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Penyesuaian Sistem dan Regulasi

Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya sebagian proses administrasi.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian.

Ia menegaskan bahwa kendala tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan kombinasi dari penyempurnaan sistem teknis dan penyesuaian aturan yang sedang berjalan. Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan Haji Khusus.

Mitigasi Risiko Kuota Tidak Terserap

Terkait kekhawatiran adanya kuota Haji Khusus yang tidak terserap, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi secara optimal.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen,” ujar Ian.

Cadangan tersebut berasal dari jamaah dengan nomor urut berikutnya yang sejatinya dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun berikutnya. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kekosongan kuota akibat kendala administrasi atau pelunasan.

Opsi Kebijakan Darurat Disiapkan

Ian juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi, khususnya terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberi fleksibilitas waktu sekaligus memastikan seluruh kewajiban pembayaran dapat dipenuhi sesuai tenggat yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.

Jaminan Perlindungan bagi Jamaah

Lebih lanjut, Ian memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala dalam penyerapan kuota. Pemerintah, kata dia, akan memprioritaskan penyelesaian PK agar tidak menghambat kewajiban pembayaran PIHK kepada mitra layanan di Arab Saudi.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tuturnya.

Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk PIHK dan otoritas terkait di Arab Saudi, guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berjalan lancar, tertib, serta memberikan kepastian dan ketenangan bagi jamaah.