
Hajiumrahnews.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (diwakili Wamenaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widayanti di Gedung Kemenko PMK, Jumat (19/09).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil finalisasi yang merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita putuskan yang pertama, kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno.
Dari 25 hari itu, 17 hari telah ditetapkan sebagai libur nasional. Sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. Berikut daftar lengkap 17 hari libur nasional 2026:
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) – 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana kegiatan, perjalanan, maupun liburan sejak dini. Pemerintah menegaskan, libur nasional dan cuti bersama tidak hanya memberi ruang istirahat, tetapi juga mendukung produktivitas, kebersamaan keluarga, dan pertumbuhan sektor pariwisata nasional.