Kamis, 22 Oktober 2026 11 Jumadil Awal 1448 H 10.55 WIB Makkah 26°C
NEWS

Pemerintah Subsidi Rp3 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

AM Oleh Ahmad M.M. 7 Oktober 2026 2 menit baca

Hajiumrahnews.com — Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah untuk komponen biaya haji reguler 1448 H/2027 M. Kebijakan tersebut menurunkan rata-rata biaya pelunasan yang ditanggung jemaah menjadi Rp23.248.825 per orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Komponen BPIH untuk di dalam negeri rata-rata per jemaah sebesar Rp5,6 juta akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta. Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2,6 juta,” ujar Dasco.

Subsidi tersebut diberikan untuk mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan calon jemaah. Setelah memperhitungkan subsidi, rata-rata biaya pelunasan haji reguler ditetapkan sebesar Rp23,24 juta per jemaah.

Total Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Komponen biaya tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan dana haji.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat dana haji mencapai Rp43.817.526,35 atau sekitar 44,50 persen.

Nilai manfaat digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji sehingga seluruh biaya tidak dibebankan langsung kepada jemaah.

Subsidi Mengurangi Beban Biaya Jemaah

Pemberian subsidi Rp3 juta menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menekan beban biaya haji reguler. Besaran pelunasan yang harus dibayarkan setiap jemaah dapat berbeda sesuai ketentuan dan komponen biaya yang berlaku.

Calon jemaah perlu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai ketentuan pelunasan, jadwal pembayaran, serta persyaratan keberangkatan haji 2027.

Kebijakan biaya haji tetap berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji, kemampuan pembayaran jemaah, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Tag NEWS
Join WA Channel