Prabowo Hapus Status PSN PIK 2 Milik Aguan

Hajiumrahnews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, yang dikelola oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN. Aturan ini berlaku sejak 24 September 2025.

Dalam daftar terbaru itu, proyek PIK 2 yang sebelumnya berada di sektor pariwisata dengan nomor 226 — berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 pada era Presiden Joko Widodo — kini dinyatakan dihapus.

“Dihapus,” demikian tertulis keterangan resmi dalam lampiran Permenko Nomor 16 Tahun 2025 yang dirilis Senin (13/10/2025).

Dengan dihapusnya dari daftar PSN, proyek PIK 2 tidak lagi memperoleh sejumlah fasilitas khusus, seperti percepatan perizinan, dukungan fiskal, maupun kemudahan pembebasan lahan. Meski begitu, pemerintah menegaskan proyek tersebut tetap dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pihak pengembang tanpa fasilitas PSN.

Sebelumnya, PIK 2 sempat menjadi proyek besar berorientasi ekowisata dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun, meliputi pengembangan kawasan hijau seluas 1.755 hektare. Proyek ini digagas sebagai lanjutan dari PIK 1 dan area reklamasi Golf Island & Ebony yang totalnya mencapai 1.600 hektare.

Kendati berstatus megainvestasi, proyek PIK 2 tak lepas dari kontroversi tata ruang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen rencana ruang kawasan tersebut.

“Setelah kami cek, kawasan PIK 2 ini tidak sesuai dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. RDTR-nya juga belum ada,” ujar Nusron Wahid dalam Media Gathering di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Lebih jauh, Nusron juga menyebut bahwa sebagian besar area pengembangan PIK 2 bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Dari total sekitar 1.700 hektare lahan, sekitar 1.500 hektare tercatat masih berstatus hutan lindung yang belum mengalami perubahan status resmi.

“Hutan lindung itu sampai sekarang belum ada penurunan status, baik menjadi hutan konservasi maupun kawasan penggunaan lain,” tambahnya.

Proyek PIK 2 awalnya digadang menjadi wajah baru kawasan pesisir Tangerang dengan konsep tropical coastland yang menggabungkan pariwisata, residensial, dan ruang hijau. Namun, dengan penghapusan status PSN, proyek ini kini menghadapi tantangan administratif dan hukum tata ruang yang lebih kompleks.

Meski demikian, pengembangan PIK 2 tetap menjadi salah satu proyek swasta terbesar di kawasan pantai utara Jawa, sekaligus ujian pertama bagi arah kebijakan pembangunan nasional di era pemerintahan baru.