Jumat, 03 Juli 2026 18 Muharam 1448 H 00.31 WIB Makkah 36°C
HAJI UMRAH

HIMPUH: Penetapan Harga Minimal Umrah Harus Didukung Landasan Hukum yang Kuat

NJ Oleh Neo Jurnalis 2 Juli 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam memperkuat perlindungan jemaah dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, HIMPUH mengingatkan agar wacana penetapan batas minimal biaya paket umrah dikaji secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu iklim usaha.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan besaran batas minimal biaya paket umrah yang diselenggarakan Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis (25/6/2026). Forum tersebut mempertemukan pemerintah dengan sejumlah asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membahas upaya menjaga kualitas layanan, melindungi jemaah dari praktik pemasaran paket umrah yang tidak wajar, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

HIMPUH diwakili oleh Sekretaris Jenderal Hilman Farikhi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Haji dan Umrah Rizka Ramdhani, serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Suwartini. Dalam forum tersebut, HIMPUH menyatakan pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan perlindungan jemaah. Meski demikian, penetapan referensi harga minimal dinilai harus didasarkan pada regulasi yang kuat serta mempertimbangkan kondisi riil industri umrah.

HIMPUH menilai hingga saat ini belum terdapat landasan hukum yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga minimal paket umrah. Menurut organisasi tersebut, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 baru mengatur komponen biaya penyelenggaraan ibadah umrah secara umum dan belum menjadi dasar hukum untuk menetapkan harga minimal.

"Kebijakan penetapan harga merupakan bentuk intervensi terhadap mekanisme usaha dan persaingan, sehingga memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan spesifik," demikian analisis yang disampaikan HIMPUH.

HIMPUH mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tanpa dasar hukum yang memadai berpotensi menimbulkan gugatan dari pelaku usaha, menciptakan ketidakpastian regulasi, hingga memunculkan anggapan bahwa pemerintah telah melampaui kewenangannya.

Selain aspek regulasi, HIMPUH berpandangan pemerintah perlu menetapkan standar pelayanan dan standar usaha penyelenggaraan ibadah umrah sebelum menentukan batas minimal biaya. Menurut HIMPUH, harga merupakan konsekuensi dari standar layanan yang diterima jemaah sehingga penetapan tarif seharusnya didasarkan pada standar pelayanan minimum yang jelas dan terukur.

"Standar layanan dan standar usaha harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum menentukan harga minimal," tegas HIMPUH.

HIMPUH juga menyoroti bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah sangat dipengaruhi berbagai faktor eksternal, seperti nilai tukar dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi, harga tiket penerbangan, biaya avtur, serta dinamika pasar penerbangan internasional. Oleh karena itu, apabila pemerintah tetap menetapkan referensi biaya minimal, HIMPUH mengusulkan agar nilainya bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala mengikuti perubahan komponen biaya utama.

HIMPUH berharap kebijakan yang disusun secara komprehensif mampu memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah sekaligus menjaga keberlangsungan industri umrah nasional agar tetap sehat, kompetitif, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Join WA Channel