Telusuri Penikmat Dana Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag Eri Kusmar

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang diperiksa adalah Eri Kusmar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemenag.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Eri dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Kemenag dalam pengaturan kuota dan penerimaan uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10).

Menurut Budi, penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.

“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” ujarnya.

KPK telah meminta keterangan lebih dari 300 penyelenggara haji khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

“Sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” tegas Budi.

Meski penyidikan terus berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses hukum.

Penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.