Rabu, 24 Juni 2026 9 Muharam 1448 H 11.58 WIB Makkah 32°C
NEWS

Mukernas AMPHURI 2026 Soroti E-Wallet Umrah dan Regulasi Baru Kemenhaj

NJ Oleh Neo Jurnalis 24 Juni 2026 6 menit baca

Hajiumrahnews.com — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Hotel Novotel, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026) malam.

Forum permusyawaratan tahunan anggota AMPHURI tersebut mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh”. Agenda Mukernas turut dirangkai dengan dialog publik dan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M. Nur, mengatakan Mukernas menjadi momentum penting bagi anggota AMPHURI untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menyusun langkah strategis setahun ke depan.

Firman menyebut forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertemuan anggota, tetapi juga wadah pembahasan sejumlah isu penting di tengah perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

“Mukernas adalah forum permusyawaratan anggota yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun oleh Dewan Pengurus dan diikuti seluruh anggota AMPHURI untuk mengadakan evaluasi hasil kerja tahun berjalan dan menyusun rencana kerja tahun berikutnya,” ujar Firman.

E-Wallet Umrah Jadi Sorotan

Mukernas AMPHURI 2026 turut menyoroti wacana e-wallet umrah yang sebelumnya sempat disampaikan Menteri Haji dan Umrah. Isu tersebut dibahas dalam dialog publik dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

Firman mengatakan wacana e-wallet umrah perlu dikaji secara matang agar tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha, khususnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai menghadirkan harapan sekaligus kegelisahan bagi pelaku usaha.

Regulasi baru tersebut membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel di bawah kementerian khusus. Pelaku usaha juga menilai regulasi tersebut perlu dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen sentralisasi yang justru menyingkirkan peran industri.

“Memang, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jemaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” katanya.

AMPHURI Minta Asosiasi Dilibatkan

Firman menegaskan AMPHURI tetap solid memperjuangkan visi organisasi sebagai wadah profesional yang membina dan memberdayakan anggota.

Mukernas 2026 diharapkan mampu melahirkan kebijakan dan rekomendasi strategis terkait penyelenggaraan haji, umrah, dan wisata muslim.

AMPHURI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi maupun aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pelibatan asosiasi dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.

“AMPHURI berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” tegas Firman.

Soroti Umrah Nonprosedural

AMPHURI juga menyoroti masih maraknya praktik perjalanan umrah nonprosedural atau umrah mandiri tanpa penindakan nyata dari pemerintah.

Firman menilai PPIU berizin kerap dibebani berbagai aturan, sementara praktik umrah nonprosedural masih ditemukan di lapangan.

AMPHURI mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk oleh kementerian sebelumnya untuk menindak pelaku pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” ujarnya.

Sertifikasi Pembimbing Haji Perlu Diperjelas

Isu lain yang menjadi perhatian AMPHURI ialah aturan teknis sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

Firman meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan kejelasan aturan teknis pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan skema refreshment dan portofolio sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.

“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini misalnya, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. Sebab, dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025 itu hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” tandas Firman.

Rekomendasi Mukernas AMPHURI 2026

Mukernas AMPHURI 2026 akan membahas sejumlah rekomendasi strategis untuk pemerintah dan pemangku kepentingan industri haji dan umrah.

Pertama, Kementerian Haji dan Umrah diminta melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi dan aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025.

Kedua, pemerintah perlu memastikan kebijakan digitalisasi, termasuk wacana e-wallet umrah, tidak membebani PPIU dan PIHK.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat perlindungan jemaah tanpa mengurangi ruang usaha penyelenggara resmi yang telah memiliki izin.

Keempat, Kementerian Haji dan Umrah diminta menindak tegas praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang dinilai merugikan ekosistem penyelenggaraan umrah resmi.

Kelima, PPNS di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah perlu segera diaktifkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan.

Keenam, aturan teknis sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah perlu segera diperjelas, termasuk skema refreshment dan portofolio.

Ketujuh, pemerintah perlu membangun ekosistem haji dan umrah berbasis ekonomi keumatan yang melibatkan asosiasi, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.

AMPHURI Terima Penghargaan dari KND

Mukernas 2026 juga menjadi momentum bagi AMPHURI menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia.

Firman menyampaikan, KND menilai AMPHURI telah memberikan dukungan dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan haji sejak 2024 hingga 2026.

“KND sebagai lembaga negara yang mengemban mandat HAM disabilitas akan memberikan penghargaan nasional kepada AMPHURI atas dukungan yang diberikan AMPHURI dalam penyelenggaraan haji inklusif sejak tahun 2024 hingga tahun 2026. Kita patut bersyukur dan bangga atas apresiasi yang diberikan oleh KND,” ujarnya.

Firman juga mengutip pernyataan Ketua KND, Dante Rigmalia, yang menyebut AMPHURI layak mendapatkan apresiasi khusus berupa Penghargaan Nasional Anugerah Prakarsa Inklusi.

AIBF 2026 Perkuat Jejaring Bisnis

AMPHURI turut menggelar AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026 sebagai bagian dari rangkaian Mukernas.

Forum bisnis tersebut mempertemukan anggota AMPHURI dengan mitra strategis penyelenggaraan haji dan umrah dari dalam maupun luar negeri.

AIBF 2026 diikuti sejumlah perusahaan nasional dan internasional, termasuk pelaku usaha dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.

“Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” kata Firman.

TV One Terima AMPHURI Award

AMPHURI juga memberikan AMPHURI Award kepada media yang dinilai mendukung aktivitas ekosistem haji dan umrah.

Penghargaan tahun ini diberikan kepada TV One sebagai The Best TV Media Support for Hajj & Umrah.

Firman menyampaikan, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi AMPHURI kepada media yang selama ini ikut memberikan perhatian terhadap isu haji, umrah, dan wisata muslim.

Mukernas AMPHURI 2026 di Palembang diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi sekaligus konsolidasi industri haji dan umrah nasional. Forum tersebut juga menjadi ruang bersama untuk memastikan transformasi regulasi, digitalisasi, dan pengawasan berjalan seimbang antara perlindungan jemaah dan keberlangsungan ekosistem usaha.

Tag NEWS
Join WA Channel