Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,3 T

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya, Nadiem hadir di Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Ia datang mengenakan kemeja hijau, membawa tas jinjing hitam, dan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kejagung menyebut, Nadiem didalami terkait dugaan keuntungan yang diperolehnya dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan juga menyoroti proses pengadaan laptop tersebut.

Program Digitalisasi Pendidikan sendiri dilaksanakan pada 2019–2022, dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya daerah 3T, menggunakan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Namun, laptop berbasis ChromeOS dinilai memiliki banyak kelemahan karena bergantung pada akses internet yang terbatas di daerah 3T.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar kerugian akibat item software (CDM) serta mark up harga laptop Rp1,5 triliun.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.