Presiden dan Wakil Presiden Ikut Terima THR, Ini Rincian Besarannya

Hajiumrahnews.com — Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan menjelang Idulfitri. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menerima THR sebagai bagian dari hak keuangan pejabat negara.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh sesuai komponen penghasilan yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dasar Hukum Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara merujuk pada gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan ketentuan tersebut, maka:

  • Gaji pokok Presiden: 6 × Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan

  • Gaji pokok Wakil Presiden: 4 × Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan

Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa:

  • Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000

  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000

Tunjangan tersebut menjadi bagian dari komponen penghasilan bulanan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden.

Estimasi Besaran THR Prabowo dan Gibran

Jika merujuk pada komponen penghasilan tersebut, maka estimasi nilai THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setidaknya mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Dengan perhitungan tersebut, besaran THR diperkirakan sebagai berikut:

  • Presiden Prabowo Subianto:
    Rp30.240.000 (gaji pokok) + Rp32.500.000 (tunjangan jabatan) = Rp62.740.000

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
    Rp20.160.000 (gaji pokok) + Rp22.000.000 (tunjangan jabatan) = Rp42.160.000

Nilai tersebut berpotensi lebih besar karena belum memasukkan sejumlah tunjangan melekat lainnya yang dapat dihitung dalam komponen THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dampak Ekonomi Pencairan THR

Pemerintah berharap pencairan THR bagi aparatur negara dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Momentum ini dinilai penting untuk menjaga perputaran ekonomi domestik, terutama pada sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas selama periode libur Lebaran.