
Hajiumrahnews.com — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus memperkuat ekosistem halal nasional dengan memberikan satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Kebijakan ini merupakan komitmen langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga memberikan perhatian khusus bagi pengusaha warung rakyat seperti Warteg, Warsun, Warung Padang, dan sejenisnya. Kesempatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang sekaligus menjadi kado istimewa pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 lalu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, mengajak seluruh pelaku usaha warung untuk memanfaatkan peluang sertifikasi halal gratis ini.
“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga dalam rangka mempercepat akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
Babe Haikal menjelaskan, hingga saat ini BPJPH telah mencatat 9,6 juta produk bersertifikat halal, dengan total 2,79 juta sertifikat yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 warteg telah mendapatkan sertifikat halal melalui skema Pendampingan atau Self Declare, dan 500 warteg lainnya masih dalam proses fasilitasi sertifikasi.
“Jumlah ini akan terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal di sektor usaha kecil,” jelasnya.
Selain itu, BPJPH terus memperkuat infrastruktur layanan halal nasional melalui 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk layanan reguler, saat ini terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih. Tak hanya itu, ada pula 2.866 penyelia halal serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang memastikan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan dengan baik di lapangan.
Babe Haikal menambahkan, BPJPH kini tengah menginisiasi pembentukan pasar halal nasional sebagai langkah strategis memperkuat sektor hulu-hilir industri halal.
“Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal kini dilakukan juga melalui media sosial pelaku usaha, agar edukasi dan promosi produk halal semakin luas,” ujarnya.
BPJPH juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, BUMN, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkas Babe Haikal.