DPR Nilai Revisi UU Keuangan Haji Mendesak untuk Perkuat Transparansi

Hajiumrahnews.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan kebutuhan mendesak. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana umat.

“Perubahan regulasi ini penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini,” ujar Abidin dalam rapat pleno harmonisasi RUU Perubahan atas UU Keuangan Haji di Baleg DPR RI, Rabu (6/11).

Libatkan Banyak Pihak

Menurut Abidin, penyusunan RUU ini telah melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ormas Islam seperti PBNU dan PP Muhammadiyah.

“Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan enam pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada delapan isu krusial,” jelasnya. Salah satu poin penting yang dibahas adalah norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.

Tiga Alasan Revisi Dianggap Mendesak

Abidin menguraikan tiga alasan utama revisi UU Keuangan Haji dinilai mendesak. Pertama, optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang selama ini belum maksimal, terutama dalam mendistribusikan nilai manfaat secara adil bagi jemaah. “Mekanisme distribusi nilai manfaat masih dianggap belum memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Kedua, revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sinkronisasi regulasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarinstansi.

Ketiga, revisi juga menyesuaikan dengan dinamika sistem haji di Arab Saudi, terutama dalam aspek pembiayaan. “Perubahan ini bertujuan agar pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah,” tambah Abidin.

Komitmen DPR Percepat Pembahasan

Lebih jauh, Abidin menegaskan bahwa revisi UU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Ia menyebut dana haji adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan profesional.

Ia juga menyambut baik langkah Kementerian Agama yang memastikan peran BPKH tetap berlanjut pasca-revisi. “Komisi VIII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan demi kesejahteraan jemaah haji Indonesia,” kata Abidin.

Abidin menutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mendukung proses legislasi ini demi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik dan berkeadilan.