
Hajiumrahnews.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan wacana skema “war tiket” haji sebagai salah satu opsi untuk mempercepat keberangkatan jemaah dan mengurangi panjangnya antrean di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, usai menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 2026/1447 H di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat (10/4).
Dahnil menjelaskan bahwa istilah “war tiket” masih berupa konsep yang sedang dikaji sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat masa tunggu haji.
Skema tersebut berpotensi diterapkan apabila terjadi peningkatan kuota haji secara signifikan di masa mendatang. Proyeksi Arab Saudi pada 2030 disebut mampu menampung lebih dari 5 juta jemaah haji dunia.
“Kalau kuota global meningkat, kuota Indonesia juga akan bertambah. Dari saat ini sekitar 221.000 jemaah, bisa naik mendekati 500.000 jemaah,” ujar Dahnil.
Peningkatan jumlah jemaah akan berdampak langsung pada kebutuhan pembiayaan. Total biaya penyelenggaraan haji saat ini mencapai sekitar Rp18,2 triliun untuk 221.000 jemaah. Kebutuhan dana diperkirakan meningkat menjadi lebih dari Rp40 triliun jika jumlah jemaah mencapai 500.000 orang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sepenuhnya dapat ditopang oleh keuangan haji yang ada. Penambahan kuota juga belum tentu otomatis mengurangi antrean.
Instruksi presiden menekankan pentingnya solusi konkret untuk memangkas antrean, bahkan menghilangkannya jika memungkinkan.
Pemerintah mempertimbangkan dua skema utama apabila kuota haji meningkat. Sistem antrean tetap dipertahankan sebagai opsi pertama. Skema alternatif “war tiket” menjadi opsi kedua.
Skema “war tiket” memungkinkan calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial untuk langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Misalnya, ongkos haji non-subsidi ditetapkan sekitar Rp200 juta. Jemaah yang mampu membayar dapat langsung mengambil kuota yang tersedia, tentunya dengan persetujuan DPR.
Dahnil menegaskan bahwa skema tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Kajian terus dilakukan untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji berjalan optimal.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperpendek antrean sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan haji dan melindungi dana umat.
Pembahasan juga mencakup aspek kelembagaan pengelolaan keuangan haji, termasuk posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pembahasan di DPR telah selesai pada tingkat panitia kerja dan saat ini berlanjut di pihak pemerintah.
Pemerintah akan menentukan posisi BPKH, apakah tetap sebagai lembaga independen yang melapor kepada presiden melalui Kemenhaj atau berada langsung di bawah kementerian tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi terbaik agar antrean haji bisa dipangkas sekaligus menjaga keuangan haji tetap sehat,” ujar Dahnil.t for the content.