KPK Periksa Lima Bos Travel Haji, Skandal Kuota 2023–2024 Kian Memanas

Hajiumrahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dengan memanggil sejumlah pimpinan biro travel sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap direktur hingga manajer perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana serta mekanisme pengaturan kuota yang diduga melanggar ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam keterangannya, pada Senin (13/4).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan lima saksi dari berbagai perusahaan travel, antara lain:

  1. Rosmalina Yuniar – Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana
  2. Rahma Indianto – Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma
  3. Arifah – Komisaris PT Diyo Siba
  4. Muhammad Walied Ja’far – Direktur PT Dua Ribu Wisata
  5. Ahmad Agil – Direktur PT Duta Faras

Langkah ini merupakan kelanjutan dari strategi penyidikan maraton yang sebelumnya telah dirancang KPK untuk mengungkap kasus secara komprehensif.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga direncanakan menjangkau berbagai daerah sesuai lokasi perusahaan terkait. Strategi tersebut bertujuan mempercepat pengumpulan bukti sekaligus meningkatkan efektivitas pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta dua pihak swasta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga terjadi praktik pemberian sejumlah uang untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Nilai suap yang terungkap mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat hingga ratusan ribu dolar dalam beberapa transaksi.

Kasus ini juga diduga memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara haji khusus dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil wajib bersikap kooperatif guna mempercepat proses hukum. Pemeriksaan lanjutan dipastikan akan terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

KPK menilai penanganan perkara ini penting untuk memastikan penyelenggaraan haji ke depan berjalan bersih serta bebas dari praktik korupsi yang merugikan jamaah.