Nasional
Tanah Menganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan Bank Tanah
Bank Tanah menjelaskan ciri-ciri tanah telantar yang bisa diambil negara sesuai PP Nomor 48 Tahun 2025, termasuk tanah yang tidak dimanfaatkan minimal dua tahun.
- Neo
- 2026-03-07 18:44:00

