Nasional
Polemik Dam Haji, MUI Tegaskan Penyembelihan di Luar Tanah Haram Tidak Sah
MUI menegaskan penyembelihan hewan dam haji wajib dilakukan di Tanah Haram dan meminta Kemenhaj mencabut ketentuan dam di Indonesia karena dinilai tidak sah secara syariah.
- Neo Jurnalis
- 2026-05-13 18:26:00

