
Hajiumrahnews.com — Saya masih teringat kisah seorang calon jemaah, sebut saja Pak Rahman. Ia mendaftar haji pada usia 48 tahun dengan harapan sederhana: suatu hari dapat menunaikan rukun Islam kelima. Dengan penuh keyakinan, ia menyetor dana awal sekitar Rp25 juta di bank syariah.
Harapan itu kemudian berhadapan dengan kenyataan. Ia harus menunggu sekitar 18 tahun. Artinya, jika semua berjalan sesuai jadwal, ia baru akan berangkat pada usia 66 tahun.
Dalam diam, muncul pertanyaan yang tidak pernah benar-benar terjawab. Apakah pada usia tersebut ia masih cukup kuat menjalani rangkaian ibadah haji yang menuntut ketahanan fisik tinggi? Apakah ia masih mampu berjalan jauh, berdesakan, dan bertahan dalam suhu ekstrem di Tanah Suci?
Ia tidak memiliki kepastian, selain satu hal: nomor porsi.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana antrean panjang telah lama diterima sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, dalam banyak kesempatan, antrean seolah dipandang sebagai bagian dari mekanisme yang tidak terpisahkan dari ibadah haji.
Padahal, dalam ajaran Islam, tidak dikenal konsep menunggu giliran selama puluhan tahun untuk berhaji. Prinsip utama yang menjadi dasar kewajiban haji adalah Istitha’ah, yakni kemampuan.
Kemampuan tersebut bersifat aktual. Seseorang dikatakan mampu jika pada saat itu ia memiliki kesiapan secara finansial, fisik, mental, dan keamanan. Bukan berdasarkan kondisi ketika ia mendaftar bertahun-tahun sebelumnya.
Dalam praktik saat ini, makna istitha’ah mengalami penyempitan. Kemampuan yang seharusnya bersifat menyeluruh justru direduksi menjadi sekadar kemampuan administratif, yaitu menyetor dana awal untuk memperoleh nomor porsi.
Setelah nomor porsi didapatkan, seolah kewajiban telah “diamankan”, meskipun keberangkatan masih sangat jauh di masa depan. Kondisi ini menimbulkan jarak antara konsep teologis dan realitas administratif.
Banyak pihak menganggap sistem antrean sebagai bentuk keadilan karena menerapkan prinsip “siapa cepat, dia dapat”. Namun, keadilan dalam ibadah tidak sesederhana itu.
Sistem tersebut justru berpotensi melahirkan ketidakadilan yang lebih halus. Mereka yang benar-benar siap pada hari ini harus menunggu bertahun-tahun. Sebaliknya, mereka yang mendaftar lebih awal tetap memperoleh prioritas, meskipun kondisi mereka saat berangkat tidak lagi optimal.
Dalam konteks ini, keadilan yang tampak secara administratif belum tentu mencerminkan keadilan secara substantif. Antrean tidak lagi sekadar mekanisme pengaturan, tetapi telah menjadi struktur yang memproduksi ketimpangan.
Pemikiran yang disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak mengenai perlunya evaluasi sistem menjadi relevan untuk dicermati. Gagasan untuk kembali pada prinsip dasar—bahwa mereka yang siap seharusnya dapat berangkat—membuka ruang diskusi yang lebih luas.
Wacana yang berkembang, termasuk istilah “war ticket”, sering kali dipahami secara sempit sebagai kompetisi bebas. Padahal, substansi utamanya adalah upaya mengembalikan ruh istitha’ah dalam penyelenggaraan haji.
Arah ini sejalan dengan kebijakan yang lebih luas di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa ibadah haji tidak seharusnya menjadi penantian seumur hidup, melainkan kepastian yang realistis dalam kondisi terbaik.
Perubahan sistem tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Jutaan calon jemaah telah berada dalam antrean panjang, dan hak mereka tetap harus dihormati.
Namun demikian, diperlukan keberanian untuk mengakui bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya ideal. Langkah perbaikan harus diarahkan pada terciptanya keadilan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.
Pada akhirnya, haji bukan tentang siapa yang lebih dahulu mendaftar. Haji adalah tentang siapa yang benar-benar mampu.
Kisah Pak Rahman menjadi pengingat bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang panjangnya antrean, melainkan tentang bagaimana kita memaknai ibadah itu sendiri.
Muhammad Khairi
Founder & CEO www.tunaya.id