Hajiumrahnews.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) pada 19 atau 20 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Kami akan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun, dikutip dari Antara.
Menurutnya, Rapim dan rapat Bamus bisa dilakukan karena DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
“Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Cucun berharap pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.
Sebagai informasi, RUU Haji masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029 berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 19 November 2024.
RUU ini kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. DPR menargetkan pembahasan dapat tuntas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.Input some text for the content.