
Hajiumrahnews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Penundaan dilakukan pada Jumat dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan tujuan Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongan terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki para penumpang. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, Sabtu, 2 Mei 2026.
Galih menjelaskan, rombongan tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji.
Petugas juga menemukan satu orang yang berperan sebagai koordinator perjalanan. Sebanyak 22 orang lainnya diduga sebagai calon jemaah haji nonprosedural.
Koordinasi langsung dilakukan bersama Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan pihak kepolisian sebelum diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.
Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran Imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung.
Data Imigrasi menunjukkan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural sejak awal musim haji tahun ini.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah demi keamanan dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.