
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran operasional ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi harus disusun secara riil, tepat guna, serta dapat dipertanggungjawabkan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh layanan haji berjalan optimal dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Penekanan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi dalam agenda Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji yang berlangsung di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Jaenal Effendi menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji 2026 menghadapi tantangan besar, khususnya terkait kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan batas waktu ketat pembayaran layanan Masyair. Keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya lokasi tenda strategis hingga penurunan kualitas layanan bagi jemaah.
“Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cepat, tepat, dan strategis, tanpa mengabaikan ketentuan regulasi keuangan negara,” ujar Jaenal.
Menindaklanjuti arahan Menteri Haji dan Umrah, Jaenal meminta seluruh satuan kerja agar menyusun perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan prioritas dan kondisi lapangan yang nyata. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan kelancaran operasional dan peningkatan mutu layanan haji.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah memastikan setiap kebutuhan yang diajukan benar-benar prioritas dan sesuai kondisi riil,” tegasnya.
Selain perencanaan, Jaenal juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara satuan kerja daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Ditjen PE2HU. Koordinasi ini dinilai krusial dalam pengelolaan sumber daya manusia serta pengendalian biaya operasional.
“Kita harus selalu mengingat bahwa dana yang digunakan adalah dana jemaah. Karena itu, penyerapan dan penggunaannya harus tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen bersama, dalam forum tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas atau Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam setiap pengeluaran anggaran haji.
Untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp18,2 triliun. Sebagian besar dialokasikan untuk layanan di Arab Saudi, disusul biaya penerbangan, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri.
Distribusi anggaran domestik akan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun secara rinci, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata.
Ditjen PE2HU juga membuka ruang diskusi lanjutan bagi seluruh satuan kerja guna mendalami berbagai aspek teknis, termasuk penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Upaya ini dilakukan agar setiap rupiah anggaran operasional haji benar-benar digunakan untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.