Hajiumrahnews.com, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Salah satu isu yang memicu perdebatan alot adalah mengenai batas usia minimal keberangkatan haji.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan sempat terjadi perdebatan panjang. “Banyak perdebatan alot, misalnya soal umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam rapat akhirnya diputuskan, batas usia minimal berangkat haji yang semula 18 tahun diturunkan menjadi 13 tahun. “Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucap Bambang.
Bambang menambahkan, semula sempat ada opsi frasa “13 tahun atau sudah menikah”. Namun pemerintah menilai itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena bisa dimaknai melegalkan pernikahan di bawah umur 13 tahun. “Kita memberikan pandangan, akhirnya frasa itu diubah,” jelasnya.
Rapat pembahasan DIM juga dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perhubungan. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Achmad, seluruh isu krusial dibahas dalam forum ini.
Bambang menegaskan, seluruh 768 DIM telah selesai dibahas dalam dua hari, sejak Jumat (22/8) hingga Sabtu (23/8). Selanjutnya, hasil akan dibawa ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) sebelum RUU Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.