Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Ratusan Calon Jemaah Umrah Diduga Tertipu Rp12,14 Miliar
Hajiumrahnews.com — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.
Ahmad Syah Farhan atau ASF diduga menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel.
“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Perkara yang dilaporkan JSP saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban yang terdata.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.
Para korban dalam laporan tersebut mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Meski demikian, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Laporan Lain Masih Diselidiki
Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Korban dalam laporan tersebut disebut telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta. Keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai jadwal.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Tersangka Ditahan di Polda Metro Jaya
Penyidik menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 berdasarkan laporan dari pelapor JSP. Setelah penetapan tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141.
Penyidik menerapkan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas penyelenggara, jadwal keberangkatan, bukti pembayaran, serta kejelasan fasilitas sebelum melakukan transaksi.