1.800 Agen Umrah Asing Dibekukan, Saudi Beri Tenggat 10 Hari Perbaikan

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan kontrak 1.800 travel umrah asing dari total sekitar 5.800 agen yang beroperasi di sektor layanan umrah. Kebijakan ini disertai penghentian sementara penerbitan visa baru serta pemberian tenggat waktu 10 hari bagi agen untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Langkah tersebut diambil setelah evaluasi berkala kementerian menemukan kelemahan dalam kinerja serta kualitas layanan sejumlah agen umrah asing. Temuan itu dinilai berpotensi merugikan jamaah jika tidak segera diperbaiki.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ghassan Alnwaimi, menegaskan bahwa sanksi tersebut bersifat terbatas dan tidak berlaku bagi jamaah yang sudah mengantongi visa sah.

“Sanksi ini hanya berlaku pada penerbitan visa baru. Jamaah yang telah memiliki visa umrah yang valid atau sudah memiliki reservasi layanan tetap akan dilayani seperti biasa,” ujar Ghassan Alnwaimi, dikutip dari kantor berita resmi pemerintah Arab Saudi.

Pengetatan Standar Layanan Umrah

Kementerian menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan ini merupakan bagian dari penerapan sistem klasifikasi dan indikator kinerja agen umrah. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi standar resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Fokus utama kami adalah perlindungan hak jamaah umrah dan keberlanjutan layanan yang berkualitas,” kata Ghassan Alnwaimi.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bersifat pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Agen umrah yang terkena sanksi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administratif maupun operasional dalam jangka waktu 10 hari.

Tenggat 10 Hari dan Sanksi Lanjutan

Kementerian memastikan bahwa bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan, maka tindakan regulatif lanjutan akan diterapkan terhadap agen yang lalai.

“Kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi apabila agen tidak menunjukkan perbaikan dalam tenggat waktu yang diberikan,” tegas Ghassan.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Arab Saudi dalam menata sektor umrah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Jamaah yang Sudah Berangkat Dipastikan Aman

Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa jamaah yang telah memiliki visa umrah yang sah atau sudah melakukan pemesanan layanan tidak akan terdampak kebijakan ini. Seluruh layanan bagi mereka tetap berjalan normal.

Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran calon jamaah di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang berpotensi salah memahami kabar pembekuan tersebut.

Evaluasi Ketat Demi Layanan Andal

Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan terus memperkuat instrumen pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan keandalan sektor umrah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan standar layanan terpenuhi sekaligus melindungi hak-hak jamaah dari praktik yang tidak profesional.

Kebijakan pembekuan ribuan agen umrah asing ini menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam menempatkan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Pengetatan standar diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem layanan umrah yang lebih aman, tertib, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah dari seluruh dunia.