Setelah Eks Menag Yaqut, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap dua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan,” katanya.
KPK Lengkapi Alat Bukti
Asep menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” ujar Asep.
Ia menambahkan, penahanan memiliki batas waktu tertentu. Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai sebelum mengambil langkah penahanan.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ucapnya.
Kasus Kuota Haji 2023-2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mulai masuk tahap penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK juga sempat mencegah pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Namun, Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Eks Menag Yaqut Lebih Dulu Ditahan
KPK sebelumnya telah menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
KPK kemudian menahan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, tetapi kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.