Jumat, 12 Juni 2026 26 Dzulhijjah 1447 H 00.42 WIB Makkah 36°C
HAJI UMRAH

Ketum HIMPUH Soroti Istilah Kartel Haji, Ingatkan Risiko Kemenhaj Jadi “Kartel Absolut”

NJ Oleh Neo Jurnalis 11 Juni 2026 5 menit baca

Hajiumrahnews.com — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, menyoroti penggunaan istilah “kartel haji” yang belakangan ramai muncul dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Istilah tersebut kembali mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah RI mengungkap dugaan praktik ilegal dalam pelaksanaan badal haji dan pembayaran dam nusuk yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta mukimin.

Dikutip dari Himpuhnews pada Kamis, 11 Juni 2026, Firman menilai istilah “kartel haji” perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap penyelenggara haji maupun pihak-pihak yang selama ini bekerja sesuai aturan.

Kasus Dam dan Badal Haji Jadi Sorotan

Polemik bermula dari temuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terkait dugaan praktik penipuan dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan dugaan praktik tersebut saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).

Dugaan transaksi yang berhasil diungkap disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kasus itu melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Dahnil, seperti dilansir laman haji.go.id.

Dahnil juga menyoroti pembayaran dam yang tidak disetorkan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

“DAM itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelas Dahnil.

HIMPUH: Jangan Jadikan Jemaah Komoditas

Dahnil menyebut praktik tersebut merugikan jemaah. Kasus terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.

Ia juga menyatakan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya berlangsung sistematis.

“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” kata Dahnil.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari HIMPUH. Firman menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya Kementerian Haji dan Umrah RI dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan jemaah.

HIMPUH juga menegaskan KBIHU yang jujur tetap dibutuhkan untuk membimbing jemaah, khususnya dalam memahami manasik dan menjalankan ibadah sesuai tuntunan.

Makna Kartel Haji Dipersoalkan

Firman menilai masyarakat kini sudah telanjur akrab dengan istilah kartel haji. Padahal, haji merupakan ibadah suci yang semestinya tidak selalu diasosiasikan dengan praktik kotor atau kejahatan.

HIMPUH meyakini istilah kartel haji yang digunakan Menteri Haji maupun Wakil Menteri Haji tidak ditujukan kepada seluruh penyelenggara haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggara haji terdiri atas Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai penyelenggara haji reguler serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai penyelenggara haji khusus.

Firman juga menilai predikat kartel tidak tepat apabila disematkan kepada KBIHU karena kelompok bimbingan tidak memiliki kewenangan penyelenggaraan haji maupun umrah.

Menurut Firman, istilah kartel lebih tepat diarahkan kepada oknum atau sekelompok individu yang mengambil celah untuk memperkaya diri dengan cara melawan hukum.

Soroti Posisi Regulator Merangkap Operator

Firman kemudian menyoroti posisi Kementerian Haji dan Umrah RI yang saat ini memiliki fungsi sebagai regulator sekaligus operator.

Ia menilai posisi tersebut secara teori memiliki potensi konflik kepentingan, moral hazard, ketimpangan level playing field, dan bias regulasi apabila tidak dikelola secara transparan.

“HIMPUH amat yakin tidak mungkin Kementerian Haji dan Umrah RI yang saat ini sedang berbenah dan bersih-bersih menuduh dirinya sendiri kartel. Walaupun secara teori, posisi Kementerian sebagai regulator cum operator sangat sarat dengan conflict interest, moral hazard, lack of level playing field, serta regulatory bias,” tulis Firman.

Firman juga menilai KBIHU dan PIHK tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan harga maupun regulasi karena keduanya merupakan subsistem dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

“Jikapun terjadi KBIHU dan PIHK bertransformasi menjadi kartel, maka pasti ada yang salah dengan penegakan aturannya, yang lagi-lagi seharusnya dilaksanakan oleh si pembuat aturan,” tulisnya.

Pernyataan paling keras Firman muncul saat ia menyinggung kemungkinan penyimpangan tata kelola apabila seluruh pihak pelaksana dianggap sebagai kartel.

“Jika KBIHU dan PIHK adalah kartel, maka dapat dipastikan Kementerian Haji dan Umrah RI sudah berubah terlebih dahulu menjadi kartel absolut, atau oligopoli kolusif, karena peran KBIHU dan PIHK harus sejalan seirama dengan Kementerian Haji dan Umrah RI,” tegas Firman.

HIMPUH Tetap Dukung Pembenahan Haji

Firman menegaskan HIMPUH tetap mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah RI dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.

Pemberantasan praktik ilegal yang merugikan jemaah dinilai harus didukung semua pihak, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

“HIMPUH sangat mengapresiasi segala langkah yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tulis Firman.

Ia juga menyatakan HIMPUH siap bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mendukung visi Tri Sukses, yakni sukses ritual, sukses ekonomi haji, dan sukses peradaban.

“HIMPUH juga siap untuk bersinergi dan berkontribusi positif untuk kebaikan penyelenggaraan haji, utamanya haji khusus sesuai domain para PIHK,” tulisnya.

Firman menilai duet Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dapat semakin kuat apabila didukung data pendamping penyelenggaraan haji yang valid dan akurat.

“HIMPUH siap untuk menjadi mitra tokoh-tokoh hebat ini,” tulis Firman.

Polemik istilah kartel haji menjadi catatan penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Pembenahan tata kelola, penegakan aturan, dan perlindungan jemaah perlu berjalan seimbang agar kritik terhadap oknum tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh ekosistem haji.

Join WA Channel