Jakarta, hajiumrahnews.com – Haji furoda menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang kini tengah digodok DPR bersama pemerintah. Sebab, dalam aturan lama, kuota haji furoda tidak termasuk dalam kuota resmi yang diatur Undang-Undang.
Dampaknya terlihat pada pelaksanaan haji 2025, ketika Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak mengeluarkan visa furoda. Kondisi itu menimbulkan kerugian besar bagi travel penyelenggara dan jamaah yang gagal berangkat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut sejauh ini ada dua opsi pengaturan kuota haji dalam RUU Haji, termasuk mekanisme program haji furoda.
“Nah, jadi ada dua usulan. Pertama, Furoda justru diakomodir. Karena Furoda itu menjadi hak prerogatifnya kerajaan, lalu diberikan kepada negara-negara sahabat. Asal ada kepastian, misalnya Indonesia dapat berapa, lalu bagaimana mekanismenya, boleh,” kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Namun, ia menegaskan jika tidak ada kepastian jumlah dan mekanisme yang jelas, haji furoda sebaiknya dihapus dari skema kuota resmi. “Kalau tidak ada kepastian, sebaiknya kita tidak menerima Furoda. Karena Furoda itu dijadikan sebagai lahan untuk melakukan, dalam tanda kutip, ketidakpastian kepada jemaah. Seperti kemarin (haji 2025),” tambahnya.
Selain furoda, Maman mengusulkan opsi kedua, yakni pembagian kuota berdasarkan klasifikasi jemaah sesuai besaran subsidi, seperti yang diterapkan di Malaysia.
“Jadi ada jemaah haji yang tidak mendapatkan subsidi, ada yang mendapat subsidi 40:60, dan ada juga yang hanya mendapat subsidi 20–30 persen. Dengan sistem ini terlihat jelas siapa yang mendapatkan porsi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah kepastian jumlah dan harga bagi jemaah, bukan sekadar panjangnya masa tunggu. Ia juga mengingatkan pengalaman tahun 2025 ketika banyak travel merugi karena keberangkatan furoda dibatalkan.
“Saya apresiasi teman-teman travel yang tetap mengembalikan dana jamaah meski mereka sendiri rugi karena sudah booking hotel, fasilitas, hingga seat pesawat,” tandasnya.
Saat ini, RUU Haji sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibahas lebih lanjut di Komisi VIII bersama pemerintah.
Sebagai informasi, UU Haji saat ini mengatur kuota resmi dari Arab Saudi dibagi dua: 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Pada 2025, Indonesia mendapat total 221 ribu kuota jamaah.
Sementara itu, kuota haji furoda selama ini diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada travel penyelenggara di Indonesia tanpa kepastian jumlah yang transparan.