KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD Bernilai Rp4,5 Triliun

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjadi salah satu bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pola korupsi serupa pada proyek-proyek RSUD lainnya. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.

Pendalaman Kasus Proyek RSUD Program Kemenkes

Program pembangunan 31 RSUD tersebut dikelola oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di daerah. Asep menegaskan bahwa seluruh proyek yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh. “Proyek 31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kasus RSUD Kolaka Timur sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka awal.

Deretan Tersangka dalam Kasus RSUD Kolaka Timur

Lima tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka tambahan pada 6 November 2025, namun identitas mereka saat itu belum dipublikasikan. Identitas ketiga tersangka baru tersebut akhirnya diumumkan pada 24 November 2025.

Tiga Tersangka Baru Resmi Ditahan

Ketiga tersangka tambahan yang diumumkan tersebut yaitu aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Proyek RSUD Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C melalui anggaran dana alokasi khusus (DAK). Pembangunan ini termasuk dalam program peningkatan kualitas 32 RSUD dengan total alokasi anggaran mencapai Rp4,5 triliun pada 2025.